Revisi UU BUMN, Langkah Strategis DPR RI untuk Atasi Tantangan Kinerja dan Tata Kelola
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat membuka agenda Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah, Kamis (23/1/2025). Foto: Farhan/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI terus berupaya menuntaskan tantangan soal kinerja dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Upaya ini berpotensi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan transparansi BUMN di tengah dinamika ekonomi global.
Demikian pernyataan dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat membuka agenda Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Ia turut menyebutkan bahwa BUMN memiliki posisi vital dalam ekonomi nasional, namun kinerja beberapa perusahaan plat merah dinilai masih jauh dari harapan.
“Peraturan eksisting yang sudah berumur lebih dari 20 tahun tidak lagi relevan. Beberapa BUMN menghadapi masalah tata kelola, beban utang, dan efisiensi menjadi kendala yang perlu diatasi melalui revisi regulasi. Padahal BUMN adalah perpanjangan tangan negara yang harus optimal dalam mengelola sumber daya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Anggia.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKB itu menyampaikan sejumlah poin revisi dalam RUU BUMN. Di antaranya meliputi penguatan tata kelola perusahaan; peningkatan akuntabilitas melalui penguatan pengaturan pengawasan internal dan eksternal; termasuk pemeriksaan oleh auditor independen; penegasan kriteria dan mekanisme privatisasi untuk memastikan langkah ini memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Selanjutnya, adanya transparansi dalam aksi korporasi melalui penggabungan, pemisahan, dan restrukturisasi perusahaan agar lebih kompetitif dan profesional; mendorong keadilan sosial dan ekonomi. Dirinya menyebutkan RUU ini juga menitikberatkan pada keberpihakan kepada masyarakat lokal dan kelompok rentan.
Yang ditunjukkan dengan adanya peluang bagi penyandang disabilitas dan Perempuan, di mana BUMN wajib membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas serta memperbesar peluang perempuan untuk menduduki jabatan strategis; BUMN wajib membina kepada UMKM dan koperasi di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah operasional mereka.
Komisi VI, jelasnya, mengadopsi pendekatan omnibus law dalam revisi ini untuk menyelaraskan aturan dengan undang-undang lain, termasuk UU Cipta Kerja. Menurutnya, langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem hukum yang lebih terintegrasi dan efektif dalam mendukung operasional BUMN.
Arah Kebijakan yang Inklusif dan Partisipatif
Dalam konteks global, BUMN dihadapkan pada persaingan yang semakin ketat. Melalui revisi ini, ia berharap BUMN bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih tangguh dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional di kancah internasional. Baginya, revisi UU BUMN ini bukan hanya sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengoptimalkan potensi BUMN dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, ia ingin BUMN mampu menjadi lokomotif pembangunan bangsa. Komisi VI DPR RI, tegasnya, berkomitmen untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. “Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan rakyat,” tandas Anggia. (um/rdn)